Public Finance dan Implementasinya di Indonesia
Selamat membaca dan semoga bermanfaat😊 Public finance (keuangan publik/keuangan negara) sebagaimana dijelaskan oleh Rosen and Gayer (2008) menekankan pada upaya rasionalisasi peran negara dalam kehidupan ekonomi atas dasar kegagalan pasar dan kebutuhan untuk memodifikasi distribusi pendapatan. Seperti diketahui bahwa dalam semua sistem ekonomi baik itu kapitalis, sosialis maupun campuran selalu ada peran negara (pemerintah) dalam aktivitas perekonomian, karena pada dasarnya tidak ada satupun negara di dunia ini yang benar-benar menjalankan aktivitas atau kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah walaupun sistem ekonomi yang dianutnya adalah sistem ekonomi kapitalis (hanya tergantung dari porsinya, sedikit atau banyak). Berkaitan dengan implementasi keuangan publik di Indonesia, beberapa dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen VI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenta...