Penerbitan Obligasi
Selamat membaca dan semoga bermanfaat😊
Dalam kegiatan
yang erat kaitannya dengan peningkatan modal maka pendanaan jangka panjang
seperti obligasi biasanya menjadi pilihan. Obligasi sendiri merupakan surat
berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara si pemberi pinjaman
(investor) dengan yang diberi pinjaman (issuer). Berkaitan dengan penerbitnya,
obligasi dapat diterbitkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan baik
perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta, serta oleh pemerintah baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
Obligasi pada
dasarnya terdiri dari banyak jenis, seperti terdapat obligasi dengan jaminan
atau tanpa jaminan, obligasi berjangka atau obligasi berseri, obligasi
konvertibel dan obligasi yang dapat ditarik, kemudian berdasarkan segi imbal
hasilnya juga terdapat yang berdasarkan sistem kupon bunga dan ada yang
kuponnya ditentukan berdasarkan prinsip bagi hasil. Keragaman jenis atau
pilihan dalam obligasi ini juga sebenarnya menjadi daya tarik yang membuat
obligasi diminati baik oleh investor maupun yang diberi pinjaman sendiri.
Walaupun pada
dasarnya obligasi mempunyai faktor risiko serta kelemahan karena bunga harus
dibayar secara periodik dan nilai pokok (nilai nominal) dari obligasi harus
dibayar pada saat jatuh tempo, namun hal tersebut dimungkinkan tidak menjadi kendala apabila melihat
kelebihan-kelebihan lain yang ditawarkan pendanaan obligasi sendiri terutama jika
dari sudut pandang perusahaan. Kelebihan obligasi ini meliputi kendali pemegang
saham tidak berpengaruh, adanya penghematan dari sisi pajak, serta laba per
saham akan lebih tinggi.
Penerbitan
obligasi oleh lembaga keuangan sendiri baik lembaga keuangan bank maupun
lembaga keuangan non bank saat ini sudah menjadi alternatif untuk meningkatkan
modal usaha atau mendapatkan pendanaan terutama untuk memperoleh pendanaan
dalam jumlah yang besar walaupun dengan berbagai risikonya.
Di Indonesia
sendiri tren suku bunga rendah membuat pasar saham dan obligasi semakin
menarik. Seperti pada bulan Juli 2019 lalu, Bank Indonesia (BI) menurunkan suku
bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi sebesar 5,75 persen. Sebelumnya
selama setangah tahun terakhir bank sentral memutuskan untuk menahan suku bunga
di kisaran 6 persen. Berdasarkan PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo)
mengungkapkan bahwa sektor institusi keuangan masih memiliki peran dominan
terhadap pertumbuhan investasi di penerbitan obligasi, dimana hal tersebut
ditunjukkan dari data bahwa sebagian besar pemeringkatan obligasi yang
ditangani Pefindo adalah mayoritas bank dan perusahaan pembiayaan.
Pada tahun ini
banyak lembaga keuangan di Indonesia yang menerbitkan obligasi dengan nilai
yang besar. Seperti contoh baru-baru ini Bank Raykat Indonesia (BRI) yang
merupakan perusahaan BUMN dan termasuk lembaga keuangan bank menerbitkan
obligasi dengan nilai Rp. 5 triliun. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), BRI menawarkan tiga seri obligasi pada penerbitan tahap
pertama. Dimana obligasi seri A memiliki nilai pokok Rp. 737,85 miliar
(memiliki tenor 370 hari dengan bunga tetap 6,50 persen per tahun), obligasi
seri B memiliki nilai pokok Rp. 2,09 miliar (bertenor 3 tahun dengan tingkat
bunga 7,06 persen per tahun), serta obligasi seri C dengan nilai pokok Rp. 2,17
triliun (menawarkan suku bunga 7,85 persen per tahun dengan jatuh tempo dalam
waktu 5 tahun ke depan). BRI sendiri menunjuk 7 penjamin pelaksana emisi
obligasi ini, dimana 7 underwriter obligasi
BRI adalah BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Indo Premier
Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Samuel Sekuritas Indonesia dan Trimegah Sekuritas
Indonesia.
Selain BRI,
banyak lembaga keuangan lainnnya di Indonesia yang menerbitkan obligasi.
Lembaga-lembaga keuangan tersebut meliputi PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk, Permodalan Nasional Madani, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank
Tabungan Negara, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap),
serta lembaga keuangan lainnya.
Proses yang umum
dikenal dalam penerbitan suatu obligasi sendiri adalah melalui penjamin emisi
atau juga dikenal dengan istilah underwriting.
Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk
suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit
dan menjualnya kembali kepada para investor. Perusahaan yang menerbitkan
obligasi harus menandatangani kontrak yang dikenal dengan istilah bond indenture. Dalam kontrak tersebut
dijelaskan hak pemegang obligasi dan wali amanatnya, serta disebutkan kewajiban
dari perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut. Wali amanat yang umumnya
lembaga keuangan menyimpan catatan dari masing-masing pemegang obligasi,
menyimpan obligasi yang belum diterbitkan dan memegang hak tertentu dari
properti yang dijaminkan. Kemudian setelah bond
indenture selesai dibuat, sertifikat obligasi (bond certificates) dicetak.
Bond indenture dan sertifikat merupakan dokumen yang terpisah. Dimana
sertifikat obligasi sendiri memberikan informasi nama penerbit, nilai nominal,
suku bunga kontrak serta tanggal jatuh tempo.
Obligasi diperdagangkan melalui mekanisme over the counter (OTC). Biasaya Bursa memfasilitasi secara khusus sistem perdagangan pada obligasi yang disebut sebagai Fixed Income Trading System (FITS). FITS yang ada di bursa Bank Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan efek (obligasi) yang ada di Indonesia. Terdapat 2 (dua) jenis pasar obligasi yaitu:
1. Pasar primer, yaitu tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan pasar modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia.
2. Pasar sekunder, yaitu tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercatat di BES. Pada saat ini perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading atau telepon.
Comments
Post a Comment