EKONOMI PUBLIK


Sektor publik memliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian, dimana aktivitas sehari-hari kita tidak bisa terlepas dari peran sektor publik, baik itu bentuknya subsidi kesehatan, program beasiswa, program jaminan sosial dan kemiskinan, peraturan lingkungan untuk menekan polusi, peraturan keselamatan, dan masih banyak lagi. Sektor publik biasa dijelaskan sebagai sektor ekonomi yang menyediakan berbagai layanan pemerintah kepada masyarakat.

Dalam mempelajari sektor publik sendiri ekonomi positif melihat ruang lingkup kegiatan pemerintah dan konsekuensi dari berbagai kebijakan pemerintah, sedangkan ekonomi normatif berupaya mengevaluasi alternatif kebijakan yang mungkin ditempuh. Kaitannya dengan menganalisis sektor publik, ada empat tahap analisis umum yang dapat dilakukan, yaitu mengambarkan apa yang dilakukan pemerintah, menganalisis konsekuensi tindakan pemerintah, mengevaluasi alternatif kebijakan, serta menafsirkan kekuatan politik yang mendasari pemerintah membuat keputusan.

Sementara itu yang disebut sebagai ekonomi publik merupakan studi yang menelaah tentang kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan sektor publik seperti kebijakan subsidi atau perpajakan, regulasi atau deregulasi, nasionalisasi atau privatisasi, sistem jaminan sosial, ketahanan pangan, kebijakan teknologi, pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Ekonomi sektor publik menurut Stephen Bailey dan Glasgow Caledonian (dalam Bastian, 2006)  berkaitan dengan membenarkan keberadaan pemerintah dan menjelaskan bagaimana mereka dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi. Sedangkan menurut Mardiasmo (2004) ekonomi sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.

Dalam kaitan yang sama, ekonomi sektor publik ini menyangkut kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta yang biasanya terjadi dalam ekonomi campuran (mixed economics). Dalam perekonomian suatu negara sendiri terdapat beberapa sistem ekonomi yang biasa digunakan diantaranya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi campuran.

Dalam sistem perekonomian kapitalis, biasanya pemerintah memberi kebebasan pada sektor swasta untuk menjalankan bisnisnya sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat. Perdagangan diserahkan pada mekanisme pasar. Berkaitan dengan sistem ekonomi ini, Adam Smith memberikan pengaruh yang kuat pada pemerintah dan para ekonom, dimana ekonom penting seperti John Stuart Mill dan Nassau Senior mengemukakan apa yang dikenal sebagai laissez faire, dimana dalam pandangan mereka pemerintah harus meninggalkan sektor swasta sendiri dan seharusnya tidak mengatur atau mengendalikan perusahaan swasta. Dalam sistem perekonomian kapitalis atau liberal peran pemerintah memang terbatas. Hal ini seperti teori yang dikemukakan oleh Adam Smith bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi, yaitu: fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan; fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan; dan fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta, misalnya jalan, dam, dan sebagainya.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, dalam sistem perekonomian sosialis peran pemerintah begitu dominan, dimana sistem perekonomian ini banyak dianut oleh negara-negara komunis, seperti Korea Utara. Biasanya kekurangan dalam sistem perekonomian sosialis adalah tidak adanya persaingan dalam dunia bisnis sehingga kreativitas terhambat dan produksi menurun. Salah satu tokoh penting dalam sistem ekonomi sosialis adalah Karl Marx.

Sedangkan untuk sistem ekonomi campuran sendiri merupakan kombinasi dari dua sistem perekonomian yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi campuran ini lebih menekankan pada adanya kerjasama yang selaras antar pihak pemerintah dan pihak swasta dalam menjalankan perekonomian. Dijelaskan dalam Stiglitz (2015) ekonomi campuran terjadi saat sektor publik dan swasta memainkan peranan penting, dimana motivasi penting bagi pemerintah untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi adalah karena adanya kegagalan pasar. Dalam buku yang sama dijelaskan Amerika Serikat memiliki apa yang disebut ekonomi campuran dimana banyak kegiatan ekonomi dilakukan oleh perusahaan swasta sementara yang lain dilakukan oleh pemerintah, selain itu pemerintah juga mengubah prilaku sektor swasta melalui berbagai peraturan, pajak dan subsidi.

Pada dasarnya tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak melibatkan peran pemeritah dalam sistem perekonomiannya, karena walaupun suatu negara memiliki sistem ekonomi kapitalis, akan tetapi tidak ada negara kapitalis di dunia ini yang menganut sistem kapitalis murni, dan begitupun dengan negara yang memiliki sistem ekonomi sosialis dimana tidak ada yang menjalankan sistem perekonomian ini 100%.

Berkaitan dengan sistem ekonomi campuran dimana pemerintah dan swasta saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi, setiap negara memiliki perbedaan mengenai seberapa besar peran pemerintah dan seberapa besar peran swasta dalam kegiatan ekonomi. Pandangan yang dominan diantara para ekonom Amerika saat ini adalah intervensi pemerintah yang terbatas bisa meringankan (tetapi tidak memecahkan) masalah yang terburuk, sehingga pemerintah harus berperan aktif tetapi disamping itu swasta juga harus memainkan peranan dalam perekonomian.

Perlunya adanya intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi sendiri berkaitan dengan beragam alasan, diantaranya adalah karena terjadinya kegagalan pasar. Kegagalan pasar inilah yang biasanya menjadi latar belakang dirasa perlunya campur tangan pemerintah. Kegagalan pasar sendiri diartikan sebagai suatu kondisi dimana pasar mengalami kegagalan dalam menyediakan kebutuhan pasar secara efisien. Kegagalan pasar menurut Bator (1958) diartikan sebagai kegagalan dari suatu institusi yang berkaitan dengan pasar atau peraturannya dalam menyokong aktivitas yang diperlukan juga menghentikan aktivitas yang tidak diperlukan dalam kegiatan pasar. Kegagalan pasar ini terjadi ketika mekanisme harga gagal memperhitungkan keseluruhan harga dan keuntungan yang berkaitan dengan penyediaan maupun konsumsi dari suatu barang dan jasa, dan hal tersebut kemudian berdampak pada alokasi atau penggunaan yang tidak efisien.

Stiglitz (2015) mencatat adanya tiga tipe pasar yang tidak efisien, yaitu:

1. Product mix inefficiency, dimana pasar memproduksi sangat banyak satu barang dan sedikit barang yang lain.

2. Ecxchange inefficiency, dimana beberapa barang yang diproduksi di pasar tidak mampu mencapai keinginan dari individu.

3. Production inefficiency, ketika produksi suatu barang menjauhi dari batas  kemungkinan produksi.

Terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya kegagalan pasar, yaitu sebagai berikut:

1. Praktek monopoli dan oligopoli. Aktivitas monopoli dan oligopoli sering membuat pasar berjalan dengan tidak efisien, dimana aktivitas monopoli dan oligopoli seringkali berimplikasi pada tindakan penurunan biaya marjinal produksi secara sewenang-wenang oleh produsen. Ini biasanya dilakukan dengan menaikan harga produk tanpa menambah kepuasan konsumen.

2.    Pasar yang tidak lengkap

3.    Pengangguran

4.    Barang dan layanan publik. Barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan diatur agar seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Dalam pengertian yang hampir sama, barang publik adalah barang yang apabila dikonsumsi atau dipergunakan oleh suatu individu tidak akan mengurangi konsumsi atau aspek kegunaan terhadap individu lainnya akan barang tersebut. Stiglitz mengemukakan barang yang tidak mungkin ada pengecualian untuk individu menikmati manfaat barang disebut sebagai barang publik murni. Barang publik sendiri memiliki dua karakteristik utama, yaitu:

a. Non-rival Consumption: Tidak ada persaingan yang perlu dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan barang publik. Konsumsi atas barang publik oleh seseorang tidak mempengaruhi penawaran barang publik tersebut untuk dikonsumsi oleh orang lain, atau dengan kata lain suatu barang dapat dikonsumsi oleh beberapa orang secara bersama-sama. Konsep ini sering disebut juga dengan collective consumption (Holcombe, 1996) dan joint consumption (Gwartney, 1997).

b. Non-excludable consumptionWalaupun penyedia barang menginginkan, setiap anggota masarakat tidak dapat dibatasi/dilarang untuk mengkonsumsi barang publik atau dengan kata lain kegiatan pembatasan sangat sulit dilakukan.

Dalam kegagalan pasar, barang publik dapat menyebabkan hilangnya suatu pasar. Barang publik tentu memberikan manfaat bagi masyarakat, akan tetapi bila ditinjau dari perspektif pasar maka barang publik dapat menyebabkan hilangnya suatu pasar berkaitan dengan barang atau jasa tersebut. Contoh dari barang publik ini diantaranya jalan raya, penerangan jalan, pelabuhan, pelayanan polisi serta pertahanan nasional. Sementara itu, masih berkaitan dengan barang publik ada yang disebut dengan efisiensi Pareto, dimana efisiensi pareto (pareto efficiency) atau pareto optimal didefinisikan sebagai sebuah kondisi dimana sudah tidak mungkin lagi mengubah alokasi sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi (better off) tanpa mengorbankan pelaku ekonomi yang lain (worse off). Kondisi dasar untuk efisiensi pareto sendiri meliputi efisiensi pertukaran (exchange efficiency), efisiensi produksi (production efficiency), dan efisiensi keseluruhan atau efisiensi bauran produk (product mix efficiency).

5.  Eksternalitas. Pigou (dalam Simarmata, 1994) menyimpulkan eksternalitas sebagai dampak-dampak pada produksi atau kesejahteraan yang tidak mempunyai harga atau yang mempunyai harga parsial. Secara umum eksternalitas adalah dampak tindakan seseorang atau suatu pihak terhadap kesejahteraan atau kondisi orang/pihak lain (Khusaini, 2006). Eksternalitas merupakan efek samping yang diterima oleh suatu pihak akibat aktivitas ekonomi tertentu dan efek ini diterima diluar dari kemauan pihak tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi. Efek ini dapat berdampak positif atau negatif. Eksternalitas negatif biasanya terjadi pada suatu aset atau properti yang didalamnya tidak terdapat hak milik seperti udara, lautan, danau, sungai dan sebagainya. Contoh ekternalitas negatif ini adalah polusi udara, sedangkan untuk contoh eksternalitas positif adalah vaksinasi. Stiglitz menjelaskan ada empat metode yang dapat digunakan pemerintah untuk mendorong individu atau perusahaan untuk bertindak dengan cara yang efisien secara sosial yaitu pajak, subsidi, izin yang dapat diperdagangkan, dan peraturan.

6. Kegagalan informasi. Kegagalan informasi atau sering juga disebut keasimetrisan informasi berkaitan dengan tidak setaranya informasi yang dimiliki antar pelaku pasar. Kegagalan informasi secara mendasar dapat terjadi pada dua kondisi. Kondisi pertama kegagalan informasi terjadi ketika beberapa atau seluruh pelaku ekonomi tidak memiliki pengetahuan yang sempurna terhadap aktivitas ekonomi yang dilakukannya. Kedua, kegagalan informasi terjadi ketika terdapat seorang atau sekelompok pelaku pasar memiliki pengetahuan lebih dari yang lain terhadap aktivitas ataupun produk yang beredar dalam pasar (Investopedia, 2015).

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak ada negara yang aktivitas ekonominya bebas dari campur tangan pemerintah. Hal tersebut ditandai dengan adanya depresi besar akibat mekanisme pasar yang tidak berjalan sebagai mestinya, yang pada akhirnya pemerintah diharapkan untuk memainkan peran dalam perekonomian. Peran pemerintah yang semakin besar dalam perekonomian tidak dapat dilepaskan dari kegagalan pasar (market failure). Mekanisme pasar melalui invisible hand dinilai tidak mampu secara efisien dan efektif dalam menjalankan fungsinya yang menurut Weimer dan Vining (1992) adalah merupakan kegagalan pasar tradisional.

Dalam perekonomain modern, peranan pemerintah dapat diklasifikasikan dalam 3 golongan besar, yaitu:

1.    Peranan alokasi

2.    Peranan distribusi

3.    Peranan stabilisasi

Sementara itu, Barton (2000) menyebutkan peran utama pemerintah secara garis besar adalah:

1. Peran alokasi sumber daya. Dalam peran alokasi sumber daya tercakup soal penentuan ukuran absolut dan relatif pemerintah dalam perekonomian (keseimbangan sektor publik dan sektor swasta) dan penyediaan barang-barang publik serta pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

2. Peran regulator. Hal ini mencakup undang-undang dan tata tertib yang dibutuhkan masyarakat termasuk undang-undang yang mengatur dunia bisnis yang memadai untuk memfasilitasi aktivitas bisnis dan hak-hak kepemilikan pribadi.

3. Peran kesejahteraan sosial. Mencakup kebijakan-kebijakan yang mendorong pemerataan sosial di negara yang bersangkutan seperti perpajakan, jaminan sosial (transfer payment) dan penyediaan sejumlah barang publik campuran bagai masyarakat.

4. Peran mengelola ekonomi makro. Peran mengelola ekonomi makro yang memfasilitasi stabilitas secara umum dan kemakmuran ekonomi negara melalui kebijakan-kebijakan yang didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil, full employment, inflasi yang rendah, dan stabilitas neraca pembayaran.

            Dijelaskan dalam buku Stiglitz (2015), peran utama pemerintah adalah menyediakan kerangka hukum didalam semua transaksi ekonomi. Sistem hukum ini dianggap penting dimana didalamnya mengatur banyak hal seperti kerangka hukum yang mengatur perusahaan dan individu mana yang dapat terlibat dalam interaksi ekonomi, melindungi hak atas properti, batasan pada jenis kontrak yang dapat ditegakan secara hukum, hukum anti monopoli dimana membatasi merger dan akuisis serta paraktek bisnis yang tidak adil untuk mendorong persaingan diantara pengusaha. Kemudian diluar itu, kegiatan pemerintah jatuh dalam empat kategori, yaitu:

1.    Produksi barang dan jasa

2.    Peraturan dan subsidi atau perpajakan produk swasta

3.    Pembelian barang dan jasa

4.    Reditribusi pendapatan

Secara garis besar peranan pemerintah meliputi:

1.    Dasar kerangka hukum dimana kita tinggal didalamnya

2.    Mengatur kegiatan ekonomi, dengan mendorong beberapa kegiatan seperti subsidi dan pajak

3.    Menghasilkan barang dan memberikan kredit, jaminan pinjaman dan asuransi

4.    Membeli barang dan jasa, termasuk yang diproduksi oleh perusahaan swasta

5.    Mendistribusikan kembali pendapatan, mentransfer pendapatan dari beberapa individu ke individu lain

6.    Menyediakan asuransi sosial, baik untuk pensiun, pengangguran, kecacatan dan perawatan medis untuk orang tua

Berkaitan dengan peran pemerintah, terdapat kebijakan-kebijakan yang biasa dilakukan pemerintah sebagai respon dari adanya permasalahan dalam perekonomian. Diantara kebijakan-kebijakan tersebut antara lain yaitu:

1.    Kebijakan moneter

2.    Kebijakan ekonomi internasional

3.    Kebijakan pendapatan oleh pemerintah untuk mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat

4.    Kebijakan Fiskal

Menurut Ahman (2007) kebijakan fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan dalam ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian ke arah yang lebih baik. Sedangkan menurut Haryadi (2014) fiscal policy adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan perekonomian suatu negara ke arah yang lebih baik atau sesuai dengan yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Dalam pemerintahan federal sendiri Stiglitz menjelaskan sumber utama pendapatan adalah pajak gaji, pajak penghasilan individu, pajak perusahaan dan pajak bea cukai, sementara sumber pendapatan negara bagian dan pemerintah lokal adalah pajak penjualan, pajak properti dan pajak penghasilan. Sementara itu untuk pengeluaran pemerintah adalah untuk pertahanan, pendidikan dan transfer.

Kebijakan fiskal pada pelaksanaanya dilakukan dengan mengatur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Dalah Wikipedia, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).

Pengertian secara khusus, dalam arti yang digunakan dalam praktek kenegaraan di Indonesia, maka pengertian anggaran negara yang selanjutnya disebut APBN dapat mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), dimana dinyatakan bahwa, ”Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pengertian pasal tersebut terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:

1.    APBN sebagai pengeloaan keuangan negara

2.    APBN ditetapkan setiap tahun, yang berarti APBN berlaku untuk satu tahun

3.    APBN ditetapkan dengan undang-undang

4.    APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab

5.    APBN ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ini menunjukan peran ekonomi politik APBN).

Kemudian dijabarkan dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:

1.    Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Angka 7)

2.    Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2)

3.    Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4)

4.    Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11, Ayat 1)

5.    Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).

Sumber keuangan APBN adalah rakyat dan karena APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan (perubahan) dan realisasi (perhitungan) maka keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang. Menurut Rene Stroum seperti dikutip oleh Atmadja (1996) menyatakan, “the constitutional right wich a nation possesses to authorize public revenue and expenditure does not originates from the fact that the members of the nation contribute the payments. This right is based on a loftier idea. The idee of soverignity”. Karena itu menurut Atmadja hakekat dari keuangan negara atau APBN adalah kedaulatan. Dengan pengertian seperti itu, maka dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR, karena DPR sendiri merupakan lembaga yang merepresentasikan rakyat.

Fungsi APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dimana penjelasan ke-enam fungsi tersebut yaitu:

1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian

5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

6.  Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari perpajakan maupun non perpajakan, termasuk hibah yang diterima oleh pemerintah. Pengeluaran atau belanja adalah belanja pemerintah pusat dan daerah. Jika terjadi defisit, yaitu pengeluaran lebih besar dari penerimaan, maka dicari pembiayaannya baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Secara garis besar struktur APBN diantaranya sebagai berikut:

1.    Pendapatan negara dan hibah. Rincian pendapatan negara dan hibah terdiri dari:

a.    Penerimaan dalam negeri, yang meliputi:

1)   Penerimaan pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak menurut Soeparman dalam Waluyo (2011) adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam menncapai kesejahteraan umum. Kemudian menurut Soemitro dalam Resmi (2014) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Mardiasmo (2011), ada beberapa sistem pemungutan pajak yang antaralain terdiri dari:

a) Official assessment system, yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

b) Self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

c)  With holding system, yaitu sistem pemungutan pajak yang wajib memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Dari ketiga sistem pemungutan pajak diatas, Indonesia memakai semua sistem tersebut. Untuk official assessment system biasanya diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk self  assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat seperti jenis pajak PPN dan PPh. Untuk with holding system biasanya diterapkan pada jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 Ayat 2 serta PPN, dimana dengan menggunakan sistem ini bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dan untuk beberapa kasus tertentu bisa menggunakan surat setoran pajak (SSP), dimana bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT tahunan PPh atau SPT masa PPN dari wajib pajak bersangkutan. Untuk rincian penerimaan pajak dalam APBN sendiri terdiri dari:

a)    Pendapatan pajak dalam negeri

(1)   Pendapatan pajak pengahilan

(2)   Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

(3)   Pendapatan pajak bumi dan bangunan

(4)   Pendapatan cukai

(5)   Pendapatan pajak lainnya

b)   Pendapatan pajak internasional

(1)   Pendapatan bea masuk

(2)   Pendapatan bea keluar

2)   Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Rincian PNBP sendiri terdiri dari:

a)    Penerimaan sumber daya alam

(1)   Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)

(2)   Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non-migas)

b)   Pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

(1)   Pendapatan laba BUMN perbankan

(2)   Pendapatan laba BUMN non-perbankan

c)    Pendapatan negara bukan pajak lainnya

(1)   Pendapatan dari pengelolaan barang milik negara

(2)   Pendapatan jasa

(3)   Pendapatan bunga

(4)   Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi

(5)   Pendapatan pendidikan

(6)   Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi

(7)   Pendapatan iuran dan denda

d)   Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

(1)   Pendapatan jasa layanan umum

(2)   Pendapatan hibah badan layanan umum

(3)   Pendapatan hasil kerja sama BLU

(4)   Pendapatan BLU lainnya

b.    Hibah

Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemeintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding).


2.  Belanja negara. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih. Besaran belanja negara dipengaruhi oleh bebrapa faktor diantaranya aumsi dasar makro ekonomi, kebutuhan penyelenggaraan negara, kebijakan pembangunan, risiko (seperti bencana alam atau dampak krisis global), serta kondisi dan kebijakan lainnya. Rincian belanja negara terdiri dari:

     Belanja pemerintah pusat, menurut jenis meliputi:

1)      Belanja pegawai, yang terdiri dari PNS,TNI, POLRI dan Pensiunan.

2)      Belanja barang, yang dialokasikan untuk:

a)      Mempertahankan fungsi pelayanan publik

b)  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, pemeliharaan aset negara

3)      Belanja modal, yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain.

4)      Pembayaran bunga utang

5)   Subsidi (subsidi energi dan subsidi non-energi), yang digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum.

6)   Balanja hibah, yaitu  transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional.

7)  Belanja bantuan sosial, yang diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.

8)      Belanja lain-lain

Sedangkan belanja pemerintah pusat menurut fungsi meliputi:

1)      Fungsi pelayanan umum

2)      Fungsi pertahanan

3)      Fungsi ketertiban dan keamanan

4)      Fungsi ekonomi

5)      Fungsi lingkungan hidup

6)      Fungsi perumahan dan fasilitas umum

7)      Fungsi kesehatan

8)      Fungsi pariwisata

9)      Fungsi agama

10)  Fungsi pendidikan

11)  Fungsi perlindungan sosial

b.      Transfer ke daerah dan dana desa, yang meliputi:

1)      Dana bagi hasil

Dana bagi hasil yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam.

2)      Dana alokasi umum

Dana alokasi umum yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

3)      Dana alokasi khusus

Dana alokasi khusus yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional. Dana alokasi khusus terdiri dari:

a)      Dana alokasi khusus fisik, dengan tujuan mengejar ketertinggalan infrastuktur layanan publik, serta afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi.

b)      Dana alokasi khusus non-fisik, dengan tujuan mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik terutama perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan pemerintah.

4)      Dana insentif daerah

Dana insentif daerah bertujuan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan.

5)      Dana otonomi khusus dan keistimewaan DIY

6)      Dana desa

Dana desa yaitu yang diperuntukan bagi desa dan desa adat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan dana desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.

3.    Keseimbangan primer

4.    Surplus/defisit anggaran

5.    Pembiayaan. Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan dan kondisi serta kebijakan lainnya. Rincian pembiayaan ini terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan pinjaman luar negeri.

a. Pinjaman dalam negeri meliputi: Pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non-perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dana investasi pemerintah, dan kewajiban penjaminan).

b.  Pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri atau utang luar negeri sendiri adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Bentuk utang itu sendiri dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional. Pinjaman luar negeri dalam APBN Indonesia meliputi: Penarikan pinjaman luar negeri (pinjaman program dan pinjaman proyek), penerusan pinjaman, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (jatuh tempo dan moratorium).

Prinsip penyusunan APBN sendiri terdiri dari dua aspek, yaitu:

1.    Berdasarkan aspek pendapatan, yang meliputi:

a)      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran

b)      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara

c)      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda

2.    Berdasarkan aspek pengeluaran, yang meliputi:

a)      Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan

b)      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan

c)  Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional

APBN juga disusun dengan berdasarkan berbagai asas, yaitu:

1.    Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri

2.    Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produkstivitas

3.    Penajaman prioritas pembangunan

4.    Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara

Untuk tahapan kegiatan dalam siklus APBN sendiri secara garis besar terdiri dari lima tahapan, yaitu:

1.    Perencanaan dan penganggran APBN

2.    Penetapan atau persetujuan APBN

3.    Pelaksanaan APBN

4.    Pelaporan dan pencatatan APBN

5.    Pemeriksaan dan pertanggung jawaban APBN

Berkaitan dengan APBN serta peran perintah khususnya dalam perekonomian melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, pada dasarnya setiap subjek ekonomi entah itu pemerintah (government), swasta bahkan masyarakat mempunyai peranannya masing-masing. Selain itu berkaitan dengan pemerintah, swasta dan masyarakat yang masing-masing menjalakan perannya dalam kegiatan perekonomian, lebih jauh untuk meningkatkan perekonomian atau pertumbuhan ekonomi suatu negara diperlukan investasi baik itu dari pihak swasta maupun pemerintah (government investment).

Investasi sendiri menurut Sunariyah (2004) adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Kemudian pengertian investasi swasta sendiri adalah investasi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya para pengusaha dengan tujuan mendapat laba. Menurut  Suhendra  (2007)  investasi  merupakan  satu bagian  penting  dari  pembangunan  ekonomi,  terutama  dalam  upaya meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi.  Melalui  investasi,  akan  tersedia berbagai  sarana  produksi,  yang  dapat  dioptimalkan  dalam  menghasilkan output dan nilai tambah sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan  demikian,  kegiatan  investasi  yang  dilakukan  merupakan  indikator  penting  yang  turut  menentukan  bagi  kesinambungan  dan  keberhasilan pembangunan ekonomi.

Dalam perekonomian suatu negara biasanya terdapat dua macam investasi, yaitu investasi yang dilakukan oleh swasta dan investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Kemudian pada pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sama, investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Kemudian investasi pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Investasi pemerintah sendiri dilakukan dalam dua bentuk, yang meliputi:

1.    Investasi surat berharga. Surat berharga sendiri menurut Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 2007 yaitu saham dan/atau surat utang. Bentuk investasi surat berharga ini meliputi:

a)      Investasi dengan cara pembelian saham

b)      Investasi dengan cara pembelian surat utang

2.    Investasi langsung, yaitu penyertaan pemerintah pusat berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha. Bentuk investasi langsung ini meliputi:

a)   Investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur

b) Investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN atau BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.

Sumber dana investasi pemerintah sesuai Pasal 9 dalam PP yang sama dapat berasal dari:

1.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

2.    Keuntungan investai terdahulu

3.    Dana atau barang amanat pihak lain yang dikelola pemerintah

4.    Sumber-sumber lainnya yang sah

Berkaitan dengan investasi pemerintah (government investment), ada juga yang disebut sebagai konsumsi pemerintah (government consumption). Keduanya sama-sama merupakan bagian dari pengeluaran pemerintah, akan tetapi jika investasi pemerintah lebih kepada pengeluaran yang sifatnya pilihan serta untuk jangka panjang dimana dana yang dikeluarkan mampu kembali ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Konsumsi pemerintah merupakan pengeluaran negara yang sifatnya konsumtif, rutin dan mutlak harus dilakukukan, dimana pengeluaran ini bertujuan untuk membiayai roda pemerintahan sehari-hari seperti belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan, dana ke daerah, belanja barang, subsidi serta pengeluaran rutin lainnya.

Dengan melibatkan semua elemen dari mulai pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian termasuk terlaksananya investasi dan proyek-proyek investasi, diharapkan selain membawa keuntungan bagi investor baik itu swasta maupun pemerintah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi juga membawa dampak positif yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, baik itu dari lowongan pekerjaan yang tersedia, infrastuktur yang lebih baik, bantuan sosial, meningkatnya taraf hidup sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan hal lain yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan.

Referensi

Ahman, Eeng dan Yana Rohmana. 2007. Pengantar Teori Ekonomi Mikro. Bandung: Laboratorium Ekonomi dan Koperasi.

Barton, H., 2000. Urban Form and Locality, Sustainable Communities: The Potential for eco-neighbourhoods. London: Earthscan

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.

Bator, Francis M. (1958). "The Anatomy of Market Failure". The Quarterly Journal of Economics. 72 (3): 351–379. 

Gwartney, Stroup, J.R. Lawson, and R. Holcombe. 1997. The Size and Functions of Government and Economic Growth. Paper Prepared for the Joint Economic Commitee.

Holcombe, R.G. 1996. Public Finance: Government Revenues and Expenditures in the United States Economy. New York, USA: West Publishing Company.

Khusaini, Mohammad. 2006. Ekonomi Publik Desentralisasi Fiskal dan Pembangunan Daerah. BPFE UNIBRAW. Malang.

Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.

                  . 2011. “Perpajakan Edisi Revisi”. Yogyakarta: Andi.

Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-undang Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU Nomor 20 Tahun 1997.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Tentang Bank Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 1999.

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Tentang keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 28 Tahun 2007.

Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Investasi Pemerintah, PP Nomor 8 Tahun 2007.

Samuelson, P. 1954. The Pure Theory of Public Expenditure. Review of Economics and Statistics 36 (4): 387–389. www.econ.ucsb.edu/teab/courses/ UCSBpf/readings/sampub.pdf. 8 april 2019.

Simarmata, DJ.A. 1994. Ekonomi Publik dan External. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Siti Resmi. 2004. Perpajakan Teori dan Kasus. Buku dua. Jakarta : Salemba Empat

Staff, Investopedia (2003-11-19). "Asymmetric Information"Investopedia (dalam bahasa Inggris). 9 April 2019.

Stiglitz, Joseph E. 2015. Economic of The Public Sector. Fourth Edition. London: W.W. Norton and Company Ltd.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI KEMISKINAN (KONSEP LINGKARAN KEMISKINAN / CIRCLE OF POVERTY)

Keterkaitan Kemiskinan, Pengangguran, dan Kesenjangan

Public Finance dan Implementasinya di Indonesia