Public Finance dan Implementasinya di Indonesia

 Selamat membaca dan semoga bermanfaat😊

Public finance (keuangan publik/keuangan negara) sebagaimana dijelaskan oleh Rosen and Gayer (2008) menekankan pada upaya rasionalisasi peran negara dalam kehidupan ekonomi atas dasar kegagalan pasar dan kebutuhan untuk memodifikasi distribusi pendapatan. Seperti diketahui bahwa dalam semua sistem ekonomi baik itu kapitalis, sosialis maupun campuran selalu ada peran negara (pemerintah) dalam aktivitas perekonomian, karena pada dasarnya tidak ada satupun negara di dunia ini yang benar-benar menjalankan aktivitas atau kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah walaupun sistem ekonomi yang dianutnya adalah sistem ekonomi kapitalis (hanya tergantung dari porsinya, sedikit atau banyak).

Berkaitan dengan implementasi keuangan publik di Indonesia, beberapa dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen VI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan), dijelaskan bahwa Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian pasal ini terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:

1.    APBN sebagai pengeloaan keuangan negara

2.    APBN ditetapkan setiap tahun, yang berarti APBN berlaku untuk satu tahun

3.    APBN ditetapkan dengan undang-undang

4.    APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab

5.    APBN ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:

1.    Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR

2.    Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan

3.    Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

4.    Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang

5.    Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi

Sumber keuangan APBN adalah rakyat, dan karena APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan (perubahan) dan realisasi (perhitungan) maka keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang. Menurut Rene Stroum seperti dikutip oleh Atmadja (1996) menyatakan “the constitutional right wich a nation possesses to authorize public revenue and expenditure does not originates from the fact that the members of the nation contribute the payments. This right is based on a loftier idea. The idee of soverignity”, karena itu menurut Atmadja hakekat dari keuangan negara atau APBN adalah kedaulatan. Dengan pengertian seperti itu, maka dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR, karena DPR sendiri merupakan lembaga yang merepresentasikan rakyat.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dimana penjelasan ke-enam fungsi tersebut yaitu:

1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan

2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan

3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah   kegiatan   penyelenggaraan   pemerintahan   negara   sesuai   dengan ketentuan yang telah ditetapkan

4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian

5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

6.  Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat amanat berkaitan dengan penerapan secara penuh anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) di sektor publik agar penggunaan anggaran bisa di nilai manfaat dan kegunaannya bagi masyarakat. Anggaran berbasis kinerja sendiri merupakan sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat terhadap visi, misi dan rencana strategi organisasi. Anggaran berbasis kinerja mengalokasikan sumberdaya pada program dan memakai output measurement sebagai indikator kinerja organisasi. Keuangan negara yang disusun dengan pendekatan kinerja memuat:

1.   Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja

2. Standar pelayanan yang diharapkan dengan perkiraan biaya satauan komponen kegiatan yang bersangkutan

3. Bagian pendapatan keuangan negara yang membiayai administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal atau pembangunan

Dalam implementasi APBN sendiri, terdapat beberapa faktor yang menghambat efektifitas sehingga APBN tidak optimal khusunya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dimana faktor-faktor penghambat tersebut meliputi belanja APBN yang terus meningkat (penerimaan naik turun tetapi pengeluaran naik terus), pajak yang terlalu fokus pada wajib pajak terdaftar, proses APBN perubahan (APBN-P) yang tidak fleksibel, pengawasan yang berkarakter watchdog, serta bisa karena tidak amanah-nya pemangku jabatan yang berwenang untuk menyalurkan dana anggaran. Melihat permasalahan tersebut, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain berani menurunkan target pengeluaran (dengan berorientasi pada penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas), harus bisa mengejar wajib pajak dari sektor informal, kemudian berkaitan dengan temuan (misal korupsi) harus dibuat aturan hukum yang benar-benar dapat membuat jera.

 

Comments

Popular posts from this blog

TEORI KEMISKINAN (KONSEP LINGKARAN KEMISKINAN / CIRCLE OF POVERTY)

Keterkaitan Kemiskinan, Pengangguran, dan Kesenjangan